Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 6/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJanto

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2022. Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBK kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Qanun ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati. Ketentuan Substansial: - APBK mengalami perubahan dari Rp. 1.910.175.642.339,00 menjadi Rp. 1.942.358.229.434,00. - Pendapatan daerah berubah dari Rp.1.811.175.642.339,00 menjadi Rp. 1.906.255.205.100,00. - Belanja daerah berubah dari Rp.1.910.175.642.339,00 menjadi Rp. 1.941.358.229.434,00. - Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. - Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBK berikutnya. - Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)