Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 17/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2003Tanggal Penetapan:20 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2003
Tanggal Penetapan20 Oktober 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimaksudkan untuk pemanfaatan ekonomis. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C, yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan melaporkan data volume penggalian setiap bulan dan membayar pajak selambatnya 15 hari setelah menerima SKPD. Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak.

Tata cara penyetoran pajak diatur, termasuk sanksi bunga 2% per bulan atas keterlambatan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, serta permohonan pembetulan, pembatalan, atau penghapusan pajak dalam kondisi tertentu. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diatur. Penagihan pajak memiliki masa kadaluwarsa 3 tahun.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).