Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PMK 46/2025 · PMK No. 46 Tahun 2025 · PMK Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan serta rekomendasi besaran insentif bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, serta menyesuaikan format penilaian capaian kinerja BPJS yang belum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020, antara lain penambahan definisi Menteri Keuangan, perubahan ketentuan mengenai rekomendasi besaran insentif yang diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan capaian kinerja BPJS, serta perubahan pada Lampiran yang mengatur format Berita Acara Hasil Penilaian Akhir Capaian Kinerja BPJS. Peraturan ini juga mengatur bahwa rekomendasi besaran insentif diberikan jika realisasi capaian kinerja BPJS paling rendah dalam kategori baik, yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)