Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2013 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39 dan Pasal 41.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan kelembagaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bantaeng agar dapat mengakomodasi keseluruhan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan penanggulangan bencana Kabupaten Bantaeng secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan penanganan bencana. Struktur organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (bersifat non-struktural, terdiri dari unsur SKPD dan masyarakat/profesional/ahli), dan Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana). Unsur Pelaksana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pembiayaan kegiatan BPBD dibebankan pada APBD, APBN, dan/atau sumber anggaran lain yang sah.

1. Pejabat struktural pada BPBD tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sampai dilakukannya pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)