Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Minuman Kotapraja Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1961 · Keppres No. 58 Tahun 1961 · Keppres Nomor 58 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Minuman Kotapraja Pekalongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama pada Peraturan-Daerah Kota Besar Pekalongan tentang pajak minuman.

Keputusan Presiden ini mengesahkan perubahan pertama pada Peraturan-Daerah Kota Besar Pekalongan mengenai pajak minuman. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 1 Oktober 1960 dan disetujui tanpa keberatan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui.

(-)

(-)