Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2008Tanggal Penetapan:27 Februari 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku27 Februari 2008
Tanggal Penetapan27 Februari 2008
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Landak. Tujuan dari ADD adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan partisipasi, kesejahteraan, serta pelayanan desa melalui pembangunan dalam skala desa. Sumber ADD berasal dari bagian Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADD kepada desa paling sedikit 10% dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 10% dari penerimaan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang ditetapkan dalam APBD. Penetapan besarnya ADD untuk masing-masing desa memperhatikan asas merata (Alokasi Dana Desa Minimal/ADDM) dan asas adil (Alokasi Dana Desa Proporsional/ADDP), dengan perbandingan 60% untuk ADDM dan 40% untuk ADDP. Perhitungan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya ADD diatur dengan Peraturan Bupati.

ADD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa dan disalurkan melalui Kas Desa. Pengurusan dan pengelolaan ADD dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan dengan lembaga kemasyarakatan di desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa. Sebesar 30% dari ADD diarahkan untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan BPD, sedangkan 70% digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan ADD, dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional dan masyarakat.

(-)

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala Desa. 2. Pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari ADD yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.