Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2003Tanggal Penetapan:5 Juni 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1985 tentang Apotik Sidowayah Farma. 2. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klaten Nomor 539/246/1985 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten beserta fungsi-fungsinya.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan usaha yang dikelola pemerintah kabupaten, dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Perusahaan Daerah ini bergerak dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa, termasuk percetakan, perdagangan alat tulis, jasa apotek, perdagangan farmasi, serta usaha lain yang melayani kebutuhan masyarakat. Modal dasar perusahaan adalah Rp. 5.000.000.000,- yang berasal dari eks Perusahaan Daerah Apotik Sidowayah Farma, eks Perusahaan Daerah Percetakan, dan modal yang direncanakan. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, dengan masa jabatan 4 tahun. Direksi bertugas memimpin, mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, dan mengelola keuangan. Badan Pengawas diangkat oleh Bupati untuk mengawasi operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati terkait kinerja perusahaan. Laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak dibagi untuk pemerintah kabupaten, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

1. Semua pegawai/karyawan eks Perusahaan Daerah Apotik Sidowayah Farma dan Perusahaan Daerah Percetakan ditetapkan sebagai pegawai/karyawan Perusahaan Daerah. 2. Semua anggota Badan Pengawas dan Direksi eks Perusahaan Daerah Apotik Apotik Sidowayah Farma dan Perusahaan Daerah Percetakan tetap dinyatakan sebagai Anggota Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah sampai dengan ditetapkannya Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua kekayaan termasuk hutang piutang dan lain sebagainya dari eks Perusahaan Daerah, Apotik Sidowayah Farma dan Perusahaan Daerah Percetakan menjadi kekayaan Perusahaan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Bupati harus sudah menetapkan Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)