Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan usaha yang dikelola pemerintah kabupaten, dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Perusahaan Daerah ini bergerak dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa, termasuk percetakan, perdagangan alat tulis, jasa apotek, perdagangan farmasi, serta usaha lain yang melayani kebutuhan masyarakat. Modal dasar perusahaan adalah Rp. 5.000.000.000,- yang berasal dari eks Perusahaan Daerah Apotik Sidowayah Farma, eks Perusahaan Daerah Percetakan, dan modal yang direncanakan. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, dengan masa jabatan 4 tahun. Direksi bertugas memimpin, mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, dan mengelola keuangan. Badan Pengawas diangkat oleh Bupati untuk mengawasi operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati terkait kinerja perusahaan. Laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak dibagi untuk pemerintah kabupaten, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.