Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terencana dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTK) setiap 5 tahun, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan melaporkan data ketenagakerjaan secara tertulis kepada Dinas. Peraturan ini mengatur informasi lowongan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, penggunaan tenaga kerja asing, dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah berperan dalam mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan. Hubungan industrial diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan organisasi pengusaha. Peraturan ini juga mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesejahteraan pekerja/buruh dijamin melalui ketentuan upah, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial, kesempatan beribadah, dan fasilitas kesejahteraan. Perlindungan diberikan kepada pekerja perempuan, anak, dan disabilitas. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama, dengan mewajibkan pembentukan panitia pembina K3 dan penerapan sistem manajemen K3.