Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBD Kab OKU TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Februari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kab OKU TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku26 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Februari 2015
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.147.201.396.953,00, belanja daerah sebesar Rp 1.225.717.309.227,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (78.515.912.274,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)