Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 33/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 21). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22), sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap orang yang diperiksa, didiagnosa, diobati, dan dirawat di rumah sakit menjadi objek retribusi. Subjek retribusi adalah mereka yang sanggup membayar tarif.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis pelayanan, dan pemakaian alat kesehatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan kesehatan berdasarkan unit cost, kemampuan ekonomi masyarakat, subsidi silang, dan keadilan. Komponen tarif meliputi investasi, pelayanan medik, akomodasi, pengobatan, dan operasional.
  5. Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Tarif: Meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik dan non-medik, tindakan operatif dan non-operatif, pemulasaran jenazah, pelayanan farmasi, ambulans, dan konsultasi.
  6. Kelas Perawatan: Ditetapkan kelas III, II, I, Utama (VIP), dan ICU. Pasien berhak memilih kelas perawatan kecuali peserta JAMKESMAS yang ditetapkan di kelas III.
  7. Tarif Pelayanan: Diatur secara rinci untuk rawat jalan, rawat inap, penunjang medik, tindakan medik operatif, persalinan, dan pelayanan lainnya.
  8. Pengurangan/Pembebasan Biaya: Pasien tidak mampu dapat diberikan keringanan atau pembebasan biaya dengan surat keterangan miskin.
  9. Waktu Berkunjung dan Penunggu Pasien: Diatur waktu berkunjung dan jumlah penunggu pasien.
  10. Pengurusan Jenazah: Diatur pengurusan jenazah, pemakaman, dan penggunaan ambulans/mobil jenazah.
  11. Instalasi Farmasi: Diatur pengelolaan instalasi farmasi rumah sakit.
  12. Pengelolaan dan Penatausahaan Penerimaan: Penerimaan rumah sakit dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.