Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 8/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2032 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara efektif dan berkelanjutan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.

Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berlandaskan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan semangat Sintuwu Maroso. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat kegiatan wilayah, pemantapan struktur ruang, revitalisasi pusat permukiman, penyediaan sarana dan prasarana, penetapan kawasan lindung, optimalisasi kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis kabupaten, sinergi antara KSN, KSP, dan KSK, pengembangan kawasan strategis untuk kelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan pusat-pusat kegiatan wilayah seperti PKW Kota Poso, PKL Kota Tentena dan Wuasa, serta PPK dan PPL lainnya.
  2. Pengembangan sistem jaringan prasarana utama seperti transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
  3. Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya seperti energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
  4. Penetapan kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung lainnya.
  5. Penetapan kawasan budidaya yang meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya.
  6. Penetapan kawasan strategis kabupaten yang meliputi kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 dan Pasal 56, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.