Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 28 Tahun 2008 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 28/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2008Tanggal Penetapan:11 September 2008
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku12 September 2008
Tanggal Penetapan11 September 2008
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20 Tahun 2000 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan pelayanan perizinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. IPPT menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Pengaturan mengenai jangka waktu berlakunya IPPT dan perpanjangannya.
  3. Prosedur pengajuan permohonan IPPT kepada Bupati melalui SKPD yang berwenang.
  4. Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemberian IPPT, dengan subjek retribusi adalah badan atau perorangan yang memperoleh IPPT.
  5. Rumus perhitungan retribusi IPPT berdasarkan Indeks Potensi Wilayah (IPW), Tarif (T), dan Indeks Lokasi (IL).
  6. Kriteria dan indeks untuk menentukan besaran retribusi berdasarkan lokasi dan potensi wilayah.
  7. Ketentuan mengenai keringanan dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  8. Tata cara pembayaran retribusi IPPT ke Kas Daerah.
  9. Pengendalian dan pengawasan perizinan oleh Bupati.
  10. Ketentuan mengenai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai denda administratif jika subjek retribusi tidak membayar tepat waktu.

1. Apabila terjadi perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka pelayanan IPPT berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai fungsi di bidang pelayanan perizinan. 2. Izin Peruntukan Penggunaan Lahan yang sudah dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Barang siapa melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).