di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten,dan Kota Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.07/2010 · PMK No. 119/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan memberikan Dana Tambahan Penghasilan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru PNSD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Dana Tambahan Penghasilan ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Besaran dana yang diberikan adalah Rp250.000,00 per orang per bulan, mulai 1 Januari 2010. Dana ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Penyaluran dana dilakukan secara semesteran, dengan ketentuan pelaporan dan pengawasan yang ketat.