Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan guna mewujudkan lalu lintas yang selamat, aman, dan tertib. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan meliputi persyaratan administratif dan teknis kendaraan, termasuk surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan teknis seperti sistem rem dan emisi gas buang. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.