Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 42/1993 · PP No. 42 Tahun 1993 · PP Nomor 42 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1993Tanggal Penetapan:5 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1993
Tanggal Penetapan05 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan guna mewujudkan lalu lintas yang selamat, aman, dan tertib. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan meliputi persyaratan administratif dan teknis kendaraan, termasuk surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan teknis seperti sistem rem dan emisi gas buang. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dapat dilaporkan kepada pejabat penyidik untuk penegakan hukum lebih lanjut.