Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Nganjuk dengan menghormati dan mengapresiasi kelompok lanjut usia, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Tujuannya meliputi peningkatan usia harapan hidup dan masa produktif, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman bagi berbagai pihak dalam melaksanakan program peningkatan kesejahteraan lanjut usia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan kawasan ramah lanjut usia yang meliputi penyusunan kebijakan kelanjutusiaan, penetapan kawasan perumahan dan permukiman yang ramah lanjut usia, penyediaan ruang terbuka dan bangunan yang ramah lanjut usia, penyediaan transportasi yang ramah lanjut usia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial dan sipil, aksesibilitas pekerjaan, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, serta perlindungan dari ancaman dan tindak kekerasan.
  2. Peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial dan tidak potensial, meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja (bagi yang potensial), pelayanan pendidikan dan pelatihan (bagi yang potensial), kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial, serta perlindungan sosial (bagi yang tidak potensial).
  3. Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) yang bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan penanganan lanjut usia. Komda Lansia terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah, perwakilan dunia usaha, LSM, dan unsur masyarakat.

(-)

(-)