Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 202 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 202 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permenhub 202/2015 · Permenhub No. 202 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 202 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku11 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 538) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 170 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1641); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1231);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang mana penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan KPP/Public Service Obligation (PSO).

Ketentuan substansial mencakup penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia sebagai pelaksana angkutan laut nasional untuk menyelenggarakan KPP bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pelaksana angkutan laut nasional untuk pelaksanaan KPP sepanjang Tahun Anggaran 2016, terhitung sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Direktur Jenderal Perhubungan Laut membuat perjanjian kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang memuat antara lain hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, dan ketentuan mengenai cidera janji.

Pelaksana angkutan laut nasional wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap, memenuhi standar pelayanan kepada penumpang, dan menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang. Direktur Jenderal berhak menetapkan jaringan trayek, jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Pelaksana Angkutan Laut Nasional berkewajiban melaksanakan penugasan berdasarkan perjanjian kerja, mematuhi perjanjian kerja, melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan KPP setiap bulan, dan mematuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan KPP untuk pencairan anggaran, yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pelaksana angkutan laut nasional bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana KPP. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas penyaluran dana KPP kepada pelaksana angkutan laut nasional. Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KPP kepada Direktur Jenderal.

(-)

(-)