Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Juni 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku29 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Juni 2009
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004, maka pembentukan organisasi cabang dinas kehutanan dan perkebunan kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)