Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial

Juga dikenal sebagai: PP 13/2004 · PP No. 13 Tahun 2004 · PP Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Kekayaan IntelektualPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 ini bertujuan untuk mengatur penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas asal dalam pembuatan varietas turunan esensial. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Peraturan ini menetapkan bahwa varietas asal yang digunakan untuk membuat varietas turunan esensial harus memenuhi syarat tertentu, termasuk metode seleksi dan persentase sifat yang dipertahankan. Varietas lokal dan hasil pemuliaan harus diberi nama dan didaftarkan sebelum digunakan. Penggunaan varietas ini memerlukan perjanjian dengan pihak terkait, dan imbalan ekonomi dari penggunaan varietas turunan esensial harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan konservasi varietas lokal.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penamaan dalam rangka pelepasan varietas yang diajukan kepada Badan Benih Nasional dan belum memperoleh keputusan pelepasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)