Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2022 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:13 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan13 Juli 2022
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 978.920.717.101,87 dan belanja sebesar Rp. 917.048.156.325,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 61.872.560.776,22. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.334.425.206,49 dan pengeluaran Rp. 0,00.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.506.115.489.910,43, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.045.680.349,38, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.488.069.809.561,05 per 31 Desember 2021.
  3. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 8.328.171.654,49 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 70.506.119.337,98.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.051.385.580.493,23 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 127.994.985.144,14.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 70.206.985.982,71.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 2.488.069.809.561,05.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)