Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 5/2022 · Perda Kabupaten Manokwari No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2022Tanggal Penetapan:5 Mei 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku05 Mei 2022
Tanggal Penetapan05 Mei 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang meliputi KSDD (Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain), KSDPK (Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga), serta KSDPL dan KSDLL (Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien.

KSDD: Kerja sama wajib dilaksanakan untuk urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kerja sama sukarela dapat dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Tahapan penyelenggaraan KSDD meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika diperlukan), penyusunan perjanjian kerja sama, penandatanganan perjanjian kerja sama, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.

KSDPK: Kerja sama ini dapat dilakukan dengan perseorangan, badan usaha berbadan hukum, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. KSDPK meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

KSDPL dan KSDLL: Kerja sama ini meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi Daerah, dan/atau kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL memerlukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan persetujuan Pemerintah Pusat.

Perencanaan Kerja Sama Daerah dilakukan setiap tahun dengan inventarisasi kebutuhan berdasarkan usulan Perangkat Daerah, identifikasi potensi kerja sama, dan prioritas objek kerja sama. Bupati dibantu oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Pendanaan dan pembiayaan dibebankan kepada para pihak dalam Kerja Sama Daerah, bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Kerja Sama Daerah yang telah ada dan masih berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Daerah.

(-)