Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 197/2012 · Permen PANRB No. 197 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 197 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium). Latar belakangnya adalah penataan jumlah, kualitas, dan distribusi PNS yang tepat, serta efisiensi anggaran belanja pegawai. Tujuan pengadaan CPNS adalah mengisi jabatan lowong dan mendapatkan CPNS yang kompeten.

Prinsip pengadaan CPNS meliputi transparansi, objektivitas, kompetisi, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tanpa biaya. Setiap pelamar wajib mengikuti ujian kompetensi dasar, serta ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan sesuai persyaratan jabatan. Kelulusan ujian kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan. Jabatan Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat harus memiliki sertifikasi profesi. Pelaksanaan pengadaan CPNS dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional bersama Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

1. Bagi Instansi yang melaksanakan pengadaan CPNS yang tidak sesuai dengan kebijakan ini akan diberikan sanksi berupa tidak dapat ditetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP).