Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 8/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Penegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 111)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggar tertib usaha tertentu dan denda yang harus disetor kepada kas daerah, serta untuk melakukan penindakan/yustisi melalui proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan dan untuk tertib administrasi.

Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 55, dengan mengubah ayat (1) dan menyisipkan ayat (1a). Pasal 55 mengatur mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan dalam pasal-pasal tertentu terkait ketertiban umum. Denda yang dikenakan menjadi penerimaan daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial dan penindakan/yustisi melalui proses hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf n, Pasal 10 huruf c dan huruf e, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 22 huruf d dan huruf f, Pasal 26 huruf b, Pasal 31 dan Pasal 33, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).