di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 8/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggar tertib usaha tertentu dan denda yang harus disetor kepada kas daerah, serta untuk melakukan penindakan/yustisi melalui proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan dan untuk tertib administrasi.
Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 55, dengan mengubah ayat (1) dan menyisipkan ayat (1a). Pasal 55 mengatur mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan dalam pasal-pasal tertentu terkait ketertiban umum. Denda yang dikenakan menjadi penerimaan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial dan penindakan/yustisi melalui proses hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah.