di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 306 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Jacoba Wilson Cs. (5 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 306/1961 · Keppres No. 306 Tahun 1961 · Keppres Nomor 306 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 306 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi lima orang yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda. Permohonan ini diajukan oleh Suster Jacoba Wilson, Anna Maria van Gog (Suster Joanni), Bruder Gerhardus Johanus Wilhelmus Peters, Bernardus Theodorus de Rijk (Bruder Jacobus), dan Evert Wolters. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka patut dikabulkan, serta mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa kelima orang tersebut akan menjadi Warga Negara Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.