Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

Juga dikenal sebagai: Permentan 79/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 79/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pertanian ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk pembinaan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia pertanian dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier/tingkat usaha tani. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan P3A dalam pengelolaan jaringan irigasi, kemandirian dalam bidang teknik irigasi, sosial, ekonomi, dan organisasi, serta meningkatkan pelayanan pendistribusian air irigasi. Sasaran pedoman ini adalah P3A pada jaringan irigasi tersier, pengambil kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan, dan masyarakat pertanian. Pembinaan P3A difokuskan pada peningkatan kapasitas kelembagaan secara bertahap dan berkesinambungan, mencakup aspek kelembagaan, sarana dan prasarana irigasi, sumber daya manusia, serta usaha dan jejaring kerja. Pemberdayaan P3A bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan dan kemandirian P3A hingga memiliki status hukum dan kemampuan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang organisasi, teknis pertanian, dan jaringan irigasi. Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan, dibentuk tim pembina di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem informasi P3A dibangun untuk memantau kondisi jaringan irigasi, produksi pangan, dan variabel informasi lain yang dibutuhkan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara terencana dan sistematis untuk menilai pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan.

(-)

(-)