Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 619 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 619 Tahun 1961 tentang Penolakkan Permohonan Pewarganegraan (Naturalisasi) Ruigen Dijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata O.C.D.) Cs. (6 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 619/1961 · Keppres No. 619 Tahun 1961 · Keppres Nomor 619 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakkan Permohonan Pewarganegraan (Naturalisasi) Ruigen Dijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata O.C.D.) Cs. (6 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 619 Tahun 1961 ini menetapkan penolakan permohonan pewarganegaraan dari enam individu, yaitu Ruigendijk, Cornelia (Suster Maria Immaculata), Maria van Rienen (Suster Therese), E. H. van Boxel (Bruder Everdinus M.), Pastor Jorna, Simon, Pastor Johannes Marinus Bernardus Dierselhuis, dan Pastor Petrus Gerardus Korver. Permohonan mereka ditolak berdasarkan pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta mengacu pada Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa permohonan dari orang-orang tersebut tidak dapat dikabulkan.

(-)

(-)