Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta untuk melindungi konsumen PSAT.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan mutu PSAT, melaksanakan pendataan pelaku usaha PSAT, melaksanakan pengawasan dan inspeksi keamanan PSAT, serta menentukan kebijakan pengawasan mutu PSAT hasil pertanian.
  2. OKKPD: Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, dengan tugas dan fungsi yang jelas.
  3. Jaminan Mutu: Setiap pemasaran PSAT harus memenuhi persyaratan keamanan PSAT, dibuktikan dengan Keterangan Asal Usul PSAT dan Sertifikat Mutu. Jenis PSAT yang harus memiliki keterangan asal usul dan sertifikat mutu meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, biji-bijian, dan jamur.
  4. Jaminan Keamanan: Keamanan PSAT wajib memenuhi persyaratan teknis, higienis, aman dari pengaruh pencemaran bahan kimia dan biologis. Sanitasi PSAT dilakukan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pemasaran.
  5. Label PSAT: Setiap orang yang memperdagangkan PSAT wajib mencantumkan label yang memuat informasi produk, berat bersih, nama dan alamat produsen/importir, tanggal mulai beredar, asal usul bahan, dan nomor registrasi jaminan mutu.
  6. Pendaftaran PSAT: Setiap Pelaku Usaha PSAT harus melakukan pendaftaran Sertifikat Mutu kepada Pemerintah Daerah.
  7. Penyediaan Sarana/Tempat Usaha PSAT: Pemerintah Daerah menetapkan standar sarana/tempat usaha yang aman dari pengaruh pencemaran dan memenuhi persyaratan teknis.
  8. Penyimpanan dan Pengangkutan: Pelaku Usaha PSAT harus melakukan penyimpanan untuk menjamin mutu dan Keamanan PSAT. Sarana Pengangkutan PSAT harus memenuhi syarat teknis, sanitasi lingkungan dan keamanan.
  9. Pengujian Mutu: Pemerintah Daerah melakukan pengujian mutu di laboratorium yang terakreditasi.
  10. Kerja Sama: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam melaksanakan Penjaminan Mutu dan Keamanan PSAT.
  11. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas PSAT.
  12. Jaminan Pemasaran: Perangkat Daerah memfasilitasi peredaran PSAT yang diproduksi di Daerah.
  13. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Keamanan PSAT di Daerah.
  14. Larangan: Dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau mengubah keterangan PSAT yang dipasarkan. Dilarang memasarkan PSAT tercemar.
  15. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Keamanan PSAT terhadap petani/kelompok tani dan Pelaku PSAT.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau mengubah keterangan PSAT yang dipasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan memasarkan PSAT tercemar sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a, huruf b, dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan untuk memasarkan PSAT tercemar sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).