Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1975 tentang Mengesahkan "Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore."

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1975 · Keppres No. 46 Tahun 1975 · Keppres Nomor 46 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1975Tanggal Penetapan:9 Desember 1975
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore."
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1975
Tanggal Penetapan09 Desember 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation' antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 1974 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap perjanjian tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)