Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2004 tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002)

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/2004 · Keppres No. 80 Tahun 2004 · Keppres Nomor 80 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2004Tanggal Penetapan:27 September 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2004
Tanggal Penetapan27 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the International Telecomunication Union, Geneva, 1992 beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Marrakesh, 2002, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dengan beberapa persyaratan dan menegaskan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)