Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 187 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Indra Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 187/1961 · Keppres No. 187 Tahun 1961 · Keppres Nomor 187 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Indra Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'INDRA KARYA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari R. Soepardi Mangoendi sebagai Direktur dan Hardjo Trimoeljono sebagai Wakil Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)