Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 19/2020 · Perda Kota Mataram No. 19 Tahun 2020 · Perda Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:14 Mei 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan14 Mei 2020
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Walikota ini mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Mataram yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

THR diberikan kepada PNS, termasuk PNS yang diperbantukan di luar Pemerintah Kota Mataram, PNS yang diberhentikan sementara karena menjadi komisioner lembaga nonstruktural, penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal/tewas/gugur/hilang, dan Calon PNS. THR tidak diberikan kepada Pejabat Negara, PNS jabatan pimpinan tinggi, anggota DPRD, PNS yang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi lain.

Besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Bagi Calon PNS, THR meliputi 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Jika PNS menerima lebih dari satu penghasilan, THR diberikan salah satu yang terbesar. Jika menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran wajib dikembalikan. PNS yang juga penerima pensiun janda/duda menerima THR sekaligus THR pensiun janda/duda.

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan paling lambat setelah Hari Raya. Pembayaran dibebankan pada DPA SKPD. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM THR ke Badan Keuangan Daerah. SPM THR dibuat terpisah dari SPM gaji bulanan. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS mutasi harus mencantumkan keterangan pembayaran THR.

(-)

(-)