di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 56/2016 · Permen Ristekdikti No. 56 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 56 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian kegiatan pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Menteri bertanggung jawab atas pengendalian kegiatan pemerintahan melalui SPIP, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Setiap Satuan Kerja (Satker) wajib menerapkan SPIP dengan koordinasi dari Sekretaris Jenderal. Dibentuk satuan tugas pelaksana SPIP di setiap Satker, yang diketuai oleh pejabat terkait. Pembinaan SPIP dilakukan oleh Inspektur Jenderal, yang juga membentuk tim pembinaan untuk menyusun pedoman teknis, sosialisasi, pendidikan, dan konsultasi SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.