di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka penambahan modal melalui penjualan saham baru (right issue) atau non-right issue. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur bahwa investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jabar Banten, Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009. Penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.