Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku11 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka penambahan modal melalui penjualan saham baru (right issue) atau non-right issue. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur bahwa investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jabar Banten, Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009. Penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)