Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA HOTEL, PONDOK WISATA, PERKEMAHAN, USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA HOTEL, PONDOK WISATA, PERKEMAHAN, USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 2. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan untuk memiliki izin usaha sebelum melaksanakan kegiatan usaha hotel, pondok wisata, perkemahan, usaha rekreasi dan hiburan umum, serta tata cara memperoleh izin. 3. Prosedur pendaftaran ulang izin dan pengalihan kepemilikan atau penggantian merek usaha. 4. Struktur tarif retribusi izin usaha hotel, pondok wisata, perkemahan, usaha rekreasi dan hiburan umum. 5. Alokasi biaya operasional pemungutan retribusi kepada aparat pemungut dan instansi penunjang lainnya.

(-)

(-)