Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) guna mendukung akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini mengatur struktur organisasi perusahaan, kewajiban pembentukan Unit Usaha Syariah, dan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kegiatan usaha, sumber pendanaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, strategi anti fraud, dan pelaporan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis tahunan dan melaporkan berbagai aspek operasional kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan mengenai kewajiban memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS berlaku dalam hal terdapat perubahan susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan.