di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2017 · PERPRES No. 102 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.