Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tentang Peran Serta Pemerintah Mukim dan Kampung Dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Iklim dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gayo Lues 13/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)KarbonHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTentang Peran Serta Pemerintah Mukim dan Kampung Dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati, Perlindungan Iklim dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat.
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2025 ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintahan Mukim dan Kampung dalam mengintegrasikan konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan iklim, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat ke dalam kebijakan lokal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatasi kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan konflik satwa liar yang berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat, serta untuk memenuhi kewenangan lokal berskala kampung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur peran serta berbagai pihak dalam kegiatan konservasi. Pemerintahan Kampung berperan dalam pengalokasian penguatan kelembagaan, kapasitas, dan pengawasan. Pemerintahan Mukim, melalui pendelegasian kewenangan Bupati, bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan lintas mukim dan kampung. Masyarakat Kampung dilibatkan dalam pemberian masukan, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan, sementara kelembagaan kampung berperan dalam pendampingan dan koordinasi. Selain itu, pihak Supra Kampung berperan dalam penyediaan data, peningkatan kapasitas, dan pendampingan.

Peraturan ini juga memberikan landasan bagi Pemerintah Kampung untuk melakukan kerja sama dengan multipihak, seperti Majelis Adat Aceh, lembaga swasta, akademisi, dan BUMK, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama. Setiap pelaksanaan kerja sama wajib dilaporkan kepada Bupati melalui dinas terkait, dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan inspektorat dan Urang Tue.

(-)

(-)