Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 5/2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Labuhanbatu agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak di Labuhanbatu masih banyak yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan salah, sehingga diperlukan upaya perlindungan yang komprehensif. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menyusun rencana strategis, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi, mengoptimalkan peran SKPD terkait, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab melalui peran serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan. Orang tua dan keluarga memiliki tanggung jawab utama dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan memberi rasa aman kepada anak, serta mencegah perkawinan usia anak. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak. Kebijakan KLA (Kabupaten Layak Anak) dilaksanakan secara terpadu dan sistematis untuk mewujudkan pemenuhan hak anak di berbagai bidang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa baktinya berakhir. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melakukan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.