Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 6/2017 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan membentuk jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi. Staf Khusus bertugas membantu Kepala Badan dalam memonitor dan melakukan mediasi atas situasi keamanan laut, serta menyusun telahan staf. Staf Pribadi bertugas melayani administrasi dan kebutuhan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan. Kedua jabatan ini bersifat ad hoc dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib menaati peraturan, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan informasi strategis. Mereka berhak mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai ketentuan. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan dari PNS atau non-PNS yang memenuhi syarat, dengan masa jabatan satu tahun yang dapat diperpanjang. Semua biaya dibebankan pada APBN.

(-)

(-)