Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 01/2018 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 986.212.193.019,11, belanja sebesar Rp. 1.049.492.315.288,60, transfer sebesar Rp. 156.677.074.475,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (219.957.196.744,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 284.209.309.607,80. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 51.942.647.979,66, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 288.725.931.172,80 dan saldo kas akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)