Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 11/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi bertujuan untuk mendukung kegiatan pertanian dengan memanfaatkan air sesuai kondisi debit yang tersedia dan lokasi yang diairi, serta berfungsi mendukung usaha tani untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pengelolaan irigasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan utama. Lembaga pengelola irigasi meliputi KP2A, instansi pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Pemerintah Daerah membentuk Komisi Irigasi untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan irigasi.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan pengelolaan irigasi, di mana Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Daerah Irigasi dan infrastruktur jaringan utama, sementara petani pemakai air bertanggung jawab atas jaringan tersier dan kuarter. Penyediaan air irigasi diprioritaskan untuk tanaman, tetapi dapat digunakan untuk keperluan lain yang diizinkan. Pola pembagian air diatur oleh Komisi Irigasi, dan inventarisasi daerah irigasi dilakukan untuk mencatat kondisi dan fungsi jaringan irigasi.

Operasional dan pemeliharaan irigasi menjadi tanggung jawab KP2A, dan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan pengelolaan irigasi ditingkat usaha tani menjadi tanggung jawab petani pemakai air, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban mempertahankan keberlanjutan sistem irigasi dan mencegah alih fungsi lahan beririgasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan irigasi yang ada, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru, dinyatakan tetap berlaku. 2. Perizinan diruang lingkup irigasi yang telah diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini segera melakukan penyesuaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab XVI pasal 19, ayat (1, s/d 7), peraturan daerah ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan oleh atas nama kelompok, Badan Hukum Badan Sosial, badan usaha maka ancaman pidananya dikenakan kepada pengurus yang diberikan tanggung jawab. 3. Selain ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) yang berupa bangunan dapat dibongkar dengan biaya yang bersangkutan tanpa mendapatkan ganti rugi.