Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/10/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/10/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 mengenai petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sub bidang sarana perdagangan, khususnya terkait kegiatan pembangunan gudang, fasilitas, dan sarana penunjangnya dalam kerangka Sistem Resi Gudang (SRG). Perubahan ini berfokus pada redaksional Sub Bidang Sarana Perdagangan kegiatan Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Sarana Penunjangnya Dalam Kerangka Sistem Resi Gudang, pada Bagian B angka 2 tentang Sarana Penunjang Khusus. Sarana penunjang khusus diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki gudang SRG dan telah mengimplementasikan SRG sesuai dengan kriteria tertentu sebelumnya, yaitu berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana Transportasi. RMU harus memiliki kapasitas minimal 2 ton per jam, dilengkapi rumah RMU, dan ditempatkan di lokasi yang sama dengan gudang SRG. Rumah RMU minimal seluas 300 m² dengan spesifikasi konstruksi tertentu. RMU juga harus mampu memisahkan butir beras menurut kualitasnya, dilengkapi sarana pengemasan, dan diutamakan hemat energi. Alat transportasi berupa kendaraan truk roda 6 (enam) dalam kondisi baru dengan kapasitas angkut 8-10 ton, dilengkapi lambang khusus. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk operasional Gudang SRG dan sarana penunjang khusus (mesin dryer, truk, dan RMU).

(-)

(-)