Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2015Tanggal Penetapan:1 Juni 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku01 Juni 2015
Tanggal Penetapan01 Juni 2015
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan perokok aktif dan pasif, serta mencemari lingkungan.

Ketentuan Substansial:

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Peraturan ini melarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali penjualan di tempat umum di luar KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala SKPD, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pembinaan meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

Perangkat Daerah bersama masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Tim. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan bulan Januari Tahun 2018 sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang merokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp. 50.000 - Rp. 1.000.000. 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR dikenai pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp. 250.000 - Rp. 5.000.000. 3. Pimpinan atau penanggung jawab KTR dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.