di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan perokok aktif dan pasif, serta mencemari lingkungan.
Ketentuan Substansial:
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Peraturan ini melarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali penjualan di tempat umum di luar KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala SKPD, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pembinaan meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan.
Perangkat Daerah bersama masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.