Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2022 · Perka BNN No. 2 Tahun 2022 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2022Tanggal Penetapan:7 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaOrganisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku07 April 2022
Tanggal Penetapan07 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan tugas penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Tujuannya adalah untuk mewadahi organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan organisasi profesi diinisiasi oleh instansi pembina (Deputi Bidang Pencegahan BNN).
  2. Organisasi profesi harus memenuhi syarat seperti memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tujuan dan sasaran pembentukan, visi dan misi yang jelas, sumber pendanaan yang jelas, alamat domisili, pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas, dan berbadan hukum.
  3. Pejabat Fungsional Penyuluh Narkoba wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  4. Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, termasuk proses pengesahan badan hukum dan musyawarah nasional.
  5. Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, menyampaikan aspirasi anggota, dan memeriksa pelanggaran kode etik.
  6. Organisasi profesi berfungsi mengoordinasikan materi kode etik, menerima aspirasi anggota, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota, membina karier anggota, melindungi profesi anggota, meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, mendampingi anggota yang terkena masalah hukum, dan menyusun rekomendasi pelanggaran kode etik.
  7. Hubungan kerja antara Instansi Pembina dan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif.
  8. Deputi Bidang Pencegahan BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan organisasi profesi.

(-)

(-)