Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3 tahun 2019/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 tahun 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi dengan tujuan untuk mengelola Participating Interest (PI) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan transfer pengetahuan dalam pengelolaan saham daerah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Ketentuan Substansial:

Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Organ Perumda terdiri dari Bupati (mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, serta berwenang mengesahkan RKAP dan menerima pertanggungjawaban keuangan. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, mengelola kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Dewan Pengawas dan Direksi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan itikad baik dan bertanggung jawab.
  • Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati.
  • Perumda wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk dana cadangan.

Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persetujuan Pemerintah Daerah dan dapat menerima penugasan dari Pemerintah Daerah untuk mendukung perekonomian daerah.

(-)

1. Anggota Direksi yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.