Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Investasi & Penanaman ModalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan sistem perizinan dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Sukamara. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dibentuk sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi secara terpadu.

Kantor ini memiliki fungsi dalam penyusunan program, perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan umum dan administrasi perizinan, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan terpadu, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan terpadu, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan terpadu. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal, Seksi Perizinan, Seksi Monitoring dan Evaluasi, dan Tim Teknis. Tim Teknis terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013.

(-)