Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Indramayu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam menetapkan jenis pajak kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta untuk memenuhi kriteria sebagai suatu pajak daerah yang dapat dipungut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi. Subjek pajak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta yang menyelenggarakan kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah produksi pengolahan minyak dan gas bumi. Tarif pajak ditetapkan sebesar Rp. 10 per liter untuk pengolahan bahan bakar minyak dan Rp. 5 per kg untuk pengolahan non-bahan bakar minyak.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Indramayu. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Pajak terutang terjadi sejak diterbitkan SKPD. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan melalui Bendaharawan Khusus Penerima ke Kas Daerah. Jika wajib pajak tidak melunasi pajak, akan dilakukan penagihan dengan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.