Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:6 November 2013
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan06 November 2013
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 41, 42, dan 43, serta penyisipan Pasal 43A. Pasal 41 mengatur pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati tanpa usulan BPD jika berstatus tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, serta pemberhentian jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 42 mengatur rehabilitasi dan pengaktifan kembali Kepala Desa yang diberhentikan sementara jika terbukti tidak bersalah. Pasal 43 mengatur Sekretaris Desa melaksanakan tugas Kepala Desa yang diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan. Pasal 43A mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati.

(-)

(-)