di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1983 tentang Pembinaan Perekaman Video
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1983 · Keppres No. 13 Tahun 1983 · Keppres Nomor 13 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur pembinaan perekaman video di Indonesia, mengingat perkembangan teknologi yang memungkinkan perekaman gambar, tulisan, dan suara. Tujuannya adalah untuk mencegah pengaruh negatif dari media massa seperti Video Tape dan Video Disc terhadap pandangan hidup dan kebudayaan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan bahwa Menteri Penerangan bertanggung jawab atas pembinaan perekaman video, yang mencakup pengimporan, pengeksporan, pembuatan, peredaran, penyiaran, perizinan, dan pengawasan. Impor rekaman video hanya diizinkan dalam bentuk rekaman induk dan harus melalui izin dari Menteri Perdagangan dan Koperasi. Semua rekaman video harus lulus sensor sebelum digandakan, diedarkan, atau disiarkan. Penggandaan dilakukan oleh instansi tertentu, dan ekspor memerlukan izin khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.