Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2025 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2025Tanggal Penetapan:17 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku17 September 2025
Tanggal Penetapan17 September 2025
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp.18.882.593.130,00 yang ditutupi oleh pembiayaan netto. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)