Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Perka BPS 3/2024 · Perka BPS No. 3 Tahun 2024 · Perka BPS Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:27 September 2024
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pusat Statistik
TemaTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan27 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, penghitungan, serta pemotongan tunjangan kinerja yang didasarkan pada kelas jabatan, capaian kinerja bulanan, dan tingkat disiplin pegawai.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan kelas jabatannya. Komponen utama dalam penentuan besaran tunjangan meliputi capaian kinerja pegawai dan kedisiplinan (kehadiran dan hukuman disiplin). Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi calon PNS, PPPK, pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, serta pegawai yang sedang menjalani tugas belajar. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai tambahan tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh), baik yang berasal dari internal maupun eksternal BPS.

Terkait aspek kedisiplinan, peraturan ini menetapkan standar jam kerja umum dan jam kerja selama bulan Ramadan, serta memberikan toleransi keterlambatan bagi pegawai di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau dijatuhi hukuman disiplin, dengan pengecualian tertentu seperti cuti resmi atau keadaan kahar.

(-)

1. Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada pegawai yang tidak mencapai target kinerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pemotongan tunjangan kinerja akibat keterlambatan atau pulang sebelum waktunya berkisar antara 0,5% hingga 1,5% per kejadian tergantung durasi waktu. 3. Ketidakhadiran tanpa keterangan dikenakan pemotongan sebesar 3% per hari. 4. Pemotongan akibat hukuman disiplin dibedakan berdasarkan kategori ringan (10%-20%), sedang (25%), dan berat (40%-60%) dengan durasi waktu tertentu.